DPR: Persoalan Honorer Harus Selesai pada Era Jokowi

RajaBackLink.com

Anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat II Hugua mendesak agar masalah personel kehormatan diselesaikan di era administrasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika Anda tidak bisa, mengharapkan pemerintah saat ini membuat peta jalan atau peta jalan dengan biaya.

“Peta jalan yang kemudian dapat dikelola oleh kabinet berikutnya,” kata anggota DPR RI dari Partai PDI Ladjuangan dipanggil oleh Komisi II dari YouTube II Parlemen Indonesia, Kamis (09/22/2022).

Anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, terungkap, Komisi II Parlemen Indonesia mencoba membentuk komite khusus (Pansus) personel kehormatan. Upaya itu dilakukan untuk membahas masalah staf kehormatan sehingga mereka nantinya dapat menghubungkan ketegasan politik dengan nasib kehormatan.

“Kami di DPR berusaha membentuk komite khusus dan berharap kami memiliki ketegasan politik terkait dengan tujuan kehormatan ini,” kata Rifqi.

Dia mengatakan, Komisi II memikirkan masalah kemanusiaan dalam kasus staf kehormatan saat ini. Namun, ia tidak boleh menyangkal profesionalisme dalam birokrasi.

Karena, katanya, jika diselidiki di masa lalu staf kehormatan, tidak semua orang datang dengan sistem prestasi, beberapa didasarkan pada kedekatan dan nepotisme. “Tetapi pertanyaan tentang kemanusiaan tidak diizinkan untuk menyangkal profesionalisme birokrasi kita. Karena jika kita menyelidiki masa lalu kehormatan, tidak semua biaya ini hadir dengan sistem prestasi, berdasarkan kebutuhan, no. Tetapi berdasarkan misalnya, kedekatan , kedekatan, dekat, nepotisme, dll. “Katanya.

Sebelumnya, kata Menteri Reformasi Administrasi dan Reformasi Birokratis (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, telah mengadakan pertemuan dengan para pemimpin agensi untuk membahas serangkaian opsi jalan menengah terkait dengan staf kehormatan. Opsi disiapkan bersama dengan mitigasi risiko dari setiap opsi yang dipilih.

“Kami telah menyiapkan hasil pertemuan dengan para pemimpin beberapa opsi dan kami bersama tim, bahkan dengan BKN dan LAN, kami sedang menyiapkan data. Karena kami adalah data batas waktu hingga 30 September (September). Kemudian, dari sini kami memiliki menyiapkan opsi. Termasuk mitigasi risiko jika Anda memilih opsi satu, opsi dua, opsi tiga, “kata Anas pada pertemuan kerja dengan Parlemen Indonesia, dikutip Rabu (9/21/2022).

Sebelumnya, pemerintah pusat berpidato untuk membatalkan kebijakan menghilangkan personel kehormatan pada tahun 2023. Wacana muncul sebagai memperkuat penolakan pemerintah daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *